Pada tanggal 23 Nov 1998, pemerintah Repuplik Indonesia
menetapkan Undang-undang No. 12 tahun 1998, yaitu Undang-undang tentang
Pembentukan Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal menjadi daerah otonom yang
berhak mengatur rumah tangganya sendiri.
Dengan Bupati pertama H. Amru Daulay,
SH dan wakil Bupati Ir. Masruddin Dalimunthe. Beliau memerintah Kabupaten
Mandailing Natal dari tahun 1998 hingga tahun 2009 dibantu oleh Drs. H. Azwar
Indra Nasution yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah.
Kabupaten Mandailing Natal merupakan pemecahan dari
Kabupaten Tapanuli Selatan dengan wilayah Administrasi dari ats delapan Kecamatan, yakni:
- Kecamatan Batahan, dengan 12 desa;
- Kecamatan Batang Natal, dengan 40 desa
- Kecamatan Kota Nopan, dengan 85 desa
- Kecamatan Muara Sipongi, dengan 16 desa
- Kecamatan Panyabungan, dengan 61 desa
- Kecamatan Natal, dengan 19 desa
- Kecamatan Muara Batang Gadis, dengan 10 desa
- Kecamatan Siabu dengan 30 desa
Pada tanggal 29 Juli 2003 Kabupaten Mandailing Natal
mengeluarkan Perda No. 7 dan 8 mengenai pemekaran Kecamatan dan Desa. Dengan dikeluarkannya
Perda tersebut, maka Kabupaten Mandailing Natal menjadi 17 Kecamatan dengan
jumlah Desa sebanyak 322 desa dan Kelurahan sebanyak 7 Kelurahan
- Kecamatan Batahan,
- Kecamatan Batang Natal
- Kecamatan Lingga Bayu
- Kecamatan Kota Nopan,
- Kecamatan Ulu Pungkut
- Kecamatan Tambangan
- Kecamatan Lembah Sorik Marapi
- Kecamatan Muara Sipongi
- Kecamatan Panyabungan
- Kecamatan Panyabungan Selatan
- Kecamatan panyabungan Barat
- Kecamatan Panyabungan Utara
- Kecamatan Panyabungan Timur
- Kecamatan Natal
- Kecamatan Muara Batang Gadis
- Kecamatan Siabu
- Kecamatan Bukit Malintang
Pada tanggal 15 Februari 2007 Pemerintah Kabupaten
Mandailing Natal mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2007 tentang pembentukan
Kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal, yaitu Kecamatan Ranto Baek, Kecamatan
Huta Bargot, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kecamatan Pakantan dan Kecamatan
Sinunukan.
Pada tanggal 7 Desember 2007 Pemerintah Kabupaten Mandailing
Natal mengeluarkan Perda No. 45 tahun 2007 tentang Pemecahan Desa dan
Pembentukan Kecamatan Naga Juang di Kabupaten Mandailing Natal.
Dengan demikian Kabupaten Mandailing Natal kini memiliki 23 Kecamatan dengan jumlah desa sebanyak 353 dan Kelurahan sebanyak 32 kelurahan
dengan 10 Unit Pemukiman Transimigrasi (UPT). Kecamatan hasil pemekaran
tersebut terdiri atas:
1.
Kecamatan Batahan
2.
Kecamatan Batang Natal
3.
Kecamatan Lingga Bayu
4.
Kecamatan Kotanopan
5.
Kecamatan Ulu Pungkut
6.
Kecamatan Tambangan
7.
Kecamatan Lembah Sorik Marapi
8.
Kecamatan Muara Sipongi
9.
Kecamatan Panyabungan
10. Kecamatan
Panyabungan Selatan
11. Kecamatan Panyabungan Barat
12. Kecamatan
Panyabungan Utara
13. Kecamatan
Panyabungan Timur
14. Kecamatan
Natal
15. Kecamatan
Muara Batang Gadis
16. Kecamatan
Siabu
17. Kecamatan
Bukit Malintang
18. Kecamatan
Ranto Baek
19. Kecamatan
Huta Bargot
20. Kecamatan
Puncak Sorik Marapi
21. Kecamatan
Pakantan
22. Kecamatan
Sinunukan
23. Kecamatan
Naga Juang
Perihal urusan rumah tanga daerah dimulai sebelum pemerintah
Kabupaten Mandailing Natal ini, dengan peraturan Undang-undang No. 15 tahung
1950 yang kemudian diubah dengan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1955
Seiring dengan tuntutan daerah di era Reformasi tahun 1998,
maka Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Undang-undang No. 21 tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Kabupaten/Kota.
Sampai saat ini di Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
terdapat 12 dinas Otonom yakni:
- Dinas Pendidikan
- Dinas Perhubungan dan Informatika;
- Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
- Dinas Pertanian
- Dinas Kelauatan dan Perikanan
- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Pasar
- Dinas Kehutanan dan Perkebunan
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
- Dinas Pertambangan Dan Energi
- Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Sosial, Tenaga Kerja dan Transimigrasi
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal juga membentuk
beberapa kantor otonom sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan kebijakan
pemerintah dan pembangunan, yaitu:
- Kantor Pemberdayaan perempuan, Pembinaan Anak dan Keluarga Berencana
- Badan Lingkungan Hidup, kebersihan dan pertamanan
- Badan Pemberdayaan Masyarakat
- Badan Kepegawaian daerah
- Badan Layanan Umum STAIM
- Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Bangsa
- Bapedda
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Inspektur Kabupaten
- Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
- Kantor Sat-Pol PP
- Kantor Latihan Kerja
- Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
- Badan Pelaksana Penyuluhan dan Keutuhan Pangan
- Kantor Pusat Penanggulangan Malaria
Demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, Kabupaten
Mandailing Natal dibantu instansi Muspida juga terdapat instansi vertikal
(pusat) yang berkedudukan di tingkat Kabupaten, yakni:
1.
Pengadilan Agama
2.
Kejaksaan Negeri
3.
Kementerian Agama
4.
Badan Pusat Statistik (BPS)
5.
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Sumber: BPS Kabupaten Mandailing Natal 2011
1 komentar:
Perkembangan produk-produk peternakan dan perikanan semakin maju seiring berkembangnya ilmu pengetahuan. Berikut beberapa produk peternakan dan perikanan :
PRODUK OBAT-OBATAN, VITAMIN, VAKSIN Produksi :
- PT. Sanbe Veterinary and Aquatic
- PT. Indosco Boster
- PT. Natural Nusantara
- PT. Wonderindo Pharmatama
- PT. Multifarma Satwa Maju
- PT. Sarana Veterinaria Jaya Abadi
- PT. Medion
- PT. Eka Farma
- Dll.
PRODUK PROBIOTIK DAN HERBAL Produksi :
- Pradiptha Paramita (Minaraya, Jampistres, GraciMax, Promix, GrowBig, Racun Lalat, dll.)
- Simba Plus (RajaLele, RajaGrameh, SPF, Nutrisi, Nature, dll.)
- Tamasindo Veterinary (Probio-7, Planton, Raja Siam, Raja Ikan, Proten 2000, dll.)
- Indosco Boster (Planktop, Sel Multi, Aqua Enzim, Manstap, dll)
- Nutrend International (Herbafarm Ternak dan Herbafarm Ikan)
PRODUK PERALATANAN PETERNAKAN dan HASIL PRODUKSI TERNAK :
- Mesin Penetas Telur Kapasitas 30, 50, 75, 100, 200, 500, 1000, 1500 butir
- Kolam Terpal Ikan
- Peralatan Peternakan Hewan Besar
- DOC/ Bibit Ayam Kampung dan DOD/Bibit Itik
- Calon Induk Itik Petelur
Maju Bersama Poultry Shop
Jl. Sudirman 242 (Simp. Bedagai – Depan Majestyk), Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara
HP: 0852.57090.372
www.majubersamaps.com
Posting Komentar