Ketika hari pernikahan hampir tiba, hubungan antara kedua mempelai ibarat bulan alah nampak, janji alah sampai (bulan telah tampak, janji telah sampai). pada saat inilah dilakukan sidang duduk urang tuo.
pada sidang duduk urang tuo ini dibicarakan program kerja perkawinan
yang akan dilangsungkan secara agama Islam, ijab kabul dan lain-lain
hal yang menyangkut pesta perkawinan yang merupakan lanjutan dari manganta tando (bertunangan) sesuai dengan kata-kata adat alek akan dikacak. (alek berarti upacara atau pesta perkawinan).
dimasa lampau, pelaksanaan duduk urang tuo
selain dilakukan di rumah pihak perempuan, juga di rumah calon
pengantin laki-laki. dewasa ini, sidang duduk orang tua hanya
dilangsungkan di rumah pihak perempuan yang dihadiri oleh Ninik mamak
pihak laki-laki. pada kesempatan ini, pihak perempuan mengantarkan
bermacam-macam kue kepada pihak laki-laki yang diantarkan oleh
gadis-gadis remaja dan anak laki-laki yang masih muda-muda sebagai
pernyataan ramah, persahabatan dari pihak keluarga perempuan dan juga
menunjukkan kepandaian memasak calon anak daro sebagai umpan kepada calon pengantin laki-laki.
kepandaian
memasak dan cara menghidangkannya merupakan sesuatu yang sangat penting
sebagai daya tarik untuk menambah kemesraan, kerukunan dan kedamaian
dalam rumah tangga. kue-kue tersebut diarak dengan diiringi pukulan
gendang dalam suasana yang gembira. jenis kue antaran dalam upacara
adat ini biasanya adalah kue abuk, lapek berinti, kue manyang, kue bungo-bungo, halua pade, wajik galamai, kue bolu, kue camprik yang disusun rapi di bawah tudung di atas dulang kaca yang berhias. kue-kue lainnya adalah kue lapis, agar-agar susu berwarna warni, manisan batik yang berbentuk ayam atau bermacam-macam bunga, manisan cempedak, manisan pala dengan gambar ayam yang berbulu dan lain-lainnya.
Kue
yang diantar oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki ini tidak
langsung dihidangkan pada saat sidang duduk urang tuo. baru pada malam
harinya ketika menjamu dusanak, kaum kerabat termasuk Pemuka-pemuka
Nagari kue itu disajikan. dapat dikatakan, sidang duduk urang tuo ini
merupakan semacam panitia yang mengatur segala sesuatu untuk pesta
perkawinan.
pada sidang duduk urang tuo ini harus
diundang ahli-ahli tata cara perkawinan yang berpengalaman, terutama
Pemuka-pemuka Nagari, ninik mamak Nagari dan Kepala desa. disinilah
dibicarakan segala sesuatu sematang-matangnya untuk menghadapi
peristiwa penting yang akan berlangsung beberapa hari lagi. pada sidang
duduk urang tuo ini ditentukan juga berapa hari dan berapa malam pesta
/ acara perkawinan ini akan berlangsung. jika pesta perkawinan ini
hanya berlangsung sehari semalam, maka pesta itu akan disebut : sahari duduk sahari bainai.
untuk pesta perkawinan yang hanya berlangsung sehari semalam seperti
ini tidak dibolehkan memotong kerbau tetapi hanya boleh memotong
kambing, namun dewasa ini orang lebih bebas sehingga walaupun
perayaannya hanya sehari semalam, boleh saja ia memotong kerbau.
dahulu, kerbau hanya dapat dipotong untuk perkawinan yang berlangsung
dua hari dua malam ke atas dimana kepala kerbau harus diserahkan kepada
raja atau dalam istilah Natal disebut Tuanku Besar.
pada sidang duduk urang tuo, pokok-pokok pembicaraan terdiri dari permotongan hewan, dekorasi pelaminan, tata cara menanti marapulai dan pasumandan .
(pasumandan adalah semacam pagar ayu yang terdiri dari wanita-wanita muda dari keluarga pihak laki-laki yang berfungsi sebagai pengiring marapulai kerumah anak daro dan yang terdiri dari wanita-wanita muda dari pihak keluaraga perempuan yang berfungsi sebagai penjemput marapulai dan menyongsong marapulai saat akan tiba di rumah anak daro). sehubungan dengan upacara duduk urang tuo ini kepada segenap dusanak yang akan mengadakan perjalanan jauh diminta menunda kepergiannya agar dapat hadir pada upacara perkawinan. bahkan, kepada dusanak yang berada dirantau, dipesan agar pulang dahulu sehingga mato karajo (memulai perhelatan atau dapat pula disebut hari “H”) dalam acara nikah yang akan diselenggarakan dapat hadir.
setelah mendiskusikan segala sesuatunya dengan cermat, dibentuklah semacam tata krama tuo alek di muko (orang laki-laki yang dituakan) dan tuo alek didalam. tuo alek dimuko dengan sendirinya terdiri dari orang-orang yang ahli dan berpengalaman yang biasanya diperankan oleh Ninik mamak Nagari. begitu juga dengan tuo alek di dalam yang terdiri dari istri-istri Ninik mamak Nagari. tugas-tugas ini dapat diwakilkan kepada tokoh-tokoh lain yang ahli dan berpengalaman jika ninik mamak Nagari berhalangan.
sesudah segala sesuatunya selesai diperbincangkan, merupakan semacam pidato yang antara lain menjelaskan bahwa sidang duduk urang tuo ini dapat diakhiri. pihak sipangkalan mengucapkan semacam pidato yang antara lain menjelaskan bahwa sidang duduk urang tuo ini nampaknya dapat diakhiri. ibarat bajalan sudah sampai ka batas, kalau berlayar sudah sampai ke pulau. (kalau berjalan sudah sampai ke batas, kalau berlayar sudah sampai ke pulau), karena segala sesuatunya sudah selesai dan sesuai dengan rumusan dan rancangan yang telah disepakati. ibarat kok kuali alah tambuak, kok ganting tu alah putui. ia pun menyatakan bahwa kato sudah, bueklah habih (kata-kata sudah selesai, tinggal pelaksanaannya). selanjutnya, sebagaimana gayung basambut, kato bajawab. para undangan pun mohon diri. seperti biasa para undangan dilepas oleh pihak sipangkalan dengan muko nan janieh dan hati nan suci. para undangan dipesilahkan maurak selo, tagak badiri untuk kembali dengan iringan doa semoga selalu dalam keadaan sehat wal'afiat.**
Sumber >>
0 komentar:
Posting Komentar